• Drs. MOHD. AKHIYAR, MA.

    Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Asahan

  • H. NGATIMAN AS.

    Koordinator Bidang Lembaga Seni Budaya dan Pengembangan Olahraga (LESBUPORA) Muhammadiyah Kabupaten Asahan

  • ZUL AZMI, SH., M.Si.

    Ketua Lembaga Seni Budaya dan Pengembangan Olahraga (LESBUPORA) Muhammadiyah Kabupaten Asahan

  • RUDY S. MARPAUNG

    Sekretaris Lembaga Seni Budaya dan Pengembangan Olahraga (LESBUPORA) Muhammadiyah Kabupaten Asahan

  • CITRA, SE

    Bendahara Lembaga Seni Budaya dan Pengembangan Olahraga (LESBUPORA) Muhammadiyah Kabupaten Asahan

Haji Fachrodin: Pemimpin Redaksi (Hoofdredacteur) Suara Muhammadiyah Yang Pertama


Fachrodin lahir di Kauman, Yogyakarta, pada 11 Rabiul Awwal 1305 H (1890 M). Nama kecilnya Muhammad Jazuli, putra ketiga Haji Hasyim Ismail, Lurah Kraton Yogyakarta. Dia adik kandung Haji Syuja’ (nama kecil Daniyalin) dan kakak kandung Ki Bagus Hadikusuma (nama kecil Hidayat).

Fachrodin seorang pengusaha, wartawan, aktivis pergerakan, dan muballigh. Sejak muda ia telah merintis usaha percetakan, pabrik rokok, dan perhotelan. Ia tercatat sebagai anggota Inlandsche Journalisten Bond (IJB). Kiprah Fachrodin cukup berpengaruh dalam penerbitan surat kabar Dunia Bergerak, Medan-Muslimin, Islam Bergerak, Srie Diponegoro, Suara Muhammadiyah, dan Bintang Islam. Karir di politik pergerakan mencapai puncak ketika ia menjadi penningmeester (bendahara) Centraal Sarekat Islam (CSI) mendampingi HOS. Tjokroaminoto.

Di Muhammadiyah, ia masuk dalam jajaran Hoofdbestuur (HB) Muhammadiyah sejak masa kepemimpinan KH. Ahmad Dahlan dan KH. Ibrahim. Dialah inisiator dan Hoofdredacteur (Pemimpin Redaksi) Suara Muhammadiyah pertama. Suara Muhammadiyah terbit pertama kali pada tahun 1915 di Yogyakarta, seangkatan dengan Medan-Muslimin dan Islam Bergerak di Solo. 

Sumber : (Majalah SM 15/2015, edisi khusus Muktamar, Halaman 109)
Share:

Cover Suara Muhammadiyah Edisi Awal


Cover Suara Muhammadiyah Edisi Awal dengan menggunakan huruf Jawa
Share:

13 Hal yang Perlu Diketahui tentang Amal Usaha Muhammadiyah


Merujuk pada Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, khususnya pada bagian kehidupan dalam mengelola Amal usaha, terdapat 13 ketentuan yang perlu diketahui sebagai berikut:
  1. Amal usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media dakwah persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha ber-kewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi dakwah.
  2. Amal usaha Muhammadiyah adalah milik persyarikatan dan persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku.
  3. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat.
  4. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan Persyarikatan;
  5. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah p Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya;
  6. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiq al–khairāt) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman;
  7. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan;
  8. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban untuk melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada pimpinan persyarikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit.
  9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat dakwah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat;
  10. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan;
  11. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah;
  12. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masing-masing;
  13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian al-Qur’an dan sunnah , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.

Sumber: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2000), h. 76-80.
Share:

Keterlibatan Muhammadiyah dalam Pembantaian 1965


Kolumnis: Wahyudi Akmaliah
Terkait keterlibatan kelompok Islam dalam pembunuhan massal peristiwa 1965-1966, banyak studi lebih memfokuskan kepada organisasi keislaman Nahdlatul Ulama, khususnya keterlibatan Banser NU. Keterlibatan sayap organisasi NU inilah yang kemudian memprakarsai Abdurrahman Wahid atau Gus Dur untuk meminta maaf secara terbuka saat sedang menjabat presiden. 

Permintaan maaf ini kemudian menggerakkan anak-anak muda NU mendirikan Syarikat Indonesia (Masyarakat Santri untuk Advokasi Rakat) guna melakukan proses rekonsiliasi kultural, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pasca rezim Orde Baru.

Pertanyaannya: mengapa studi keterlibatan Muhammadiyah sedikit dan bahkan tak ada yang membahasnya, kecuali secara selintas? Apakah Muhammadiyah benar-benar bersih dari peristiwa yang mengakibatkan terbunuhnya 200 ribu-1 juta anggota PKI dan siapa pun yang di-PKI-kan?

Secara geografis dan kapital ekonomi, relatif sulit menemukan keterlibatan Muhammadiyah karena dua hal. Pertama, Muhammadiyah tumbuh dan besar di wilayah perkotaan. Kedua, profesi kebanyakan kelompok Islam modernis adalah berdagang. 

Dua hal itu kelihatannya menjauhkan Muhammadiyah dari konflik-konflik tanah di desa-desa nyaris seluruh Jawa sejak Partai Komunis Indonesia menggaungkan reforma agraria. Kebijakan reforma agraria pada 1960-an mengancam kiai dan pesantren, pemilik tanah luas, yang menciptakan prakondisi pembunuhan massal di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur (Woodward: 2011)Latar belakang inilah yang setidaknya menjadi alasan mengapa banyak para sarjana, baik dalam dan luar negeri, tidak menjadikan Muhammadiyah sebagai bagian dari subjek studi pembunuhan massal 1965-1966. 

Namun, latar belakang tersebut jadi janggal jika melihat dua fakta.

Pertama, sejarah KOKAM (Komando Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Muhammadiyah) sebagai badan paramiliter yang berdiri di Jakarta pada 1 Oktober 1965, pukul 21.30, adalah respons terhadap “Gerakan 30 September”. Ketua dan komandan pertamanya adalah Letnan Kolonel S. Prodjokusumo. KOKAM menyelenggaran pelatihan kursus “Kader Takari”, tujuannya untuk “meningkatkan mental, daya juang keluarga besar Muhammadiyah dalam menghadapi segala kemungkinan”.

Kursus kader ini dibuka pada 1 September 1965 ini, diikuti oleh 250 orang untuk angkatan pertama, diikuti orang tua dan angkatan muda, baik laki-laki maupun perempuan dari utusan Cabang. Acara ini diselenggarakan di Aula Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan penanggung jawab PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) DKI Jakarta.

Sebagai Komandan KOKAM, Letnan Kolonel S. Prodjokusumo mengeluarkan tiga instruksi penting: 1) Pembentukan KOKAM di setiap cabang Muhammadiyah dan tiap pimpinan cabang harus memberikan laporan setiap hari ke mabes KOKAM di Jl. Limau Kebayoran Baru; 2) Angkatan Muda Muhammadiyah disetiap cabang bertanggungjawab atas keselamatan semua keluarga Muhammadiyah di masing-masing cabang;  seluruh pimpinan Angkatan Muda Muhammadiyah agar siap dan waspada menghadapi segala yang terjadi guna membela agama, negara dan bangsa; 3) Mengadakan kerjasama yang sebaik-baiknya dengan kekuatan-kekuatan anti Gerakan 30 September.

Setelah selesai mengeluarkan instruksi (Perintah Harian) maka peserta kursus dipersilakan pulang ke tempat masing-masing dengan sikap waspada (sangpencerah.id, 30 September 2017).

Kedua, amplifikasi gerakan anti komunis. Secara historis, khususnya di pulau Jawa, NU (termasuk Banser dan GP Ansor) memiliki legitimasi lebih besar untuk mengakumulasi kebencian terhadap PKI saat rezim Orde Baru berkuasa. Namun setelah Soeharto tumbang, justru dari kelompok Islam modernis yang memimpin wacana dan gerakan anti-komunis. Apalagi saat ini mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais, getol menyerukan isu kebangkitan PKI, yang pada level akar rumput dipercaya anggota Muhammadiyah di beberapa daerah.  Sebaliknya, kaum Nadhliyin justru kurang percaya isu tersebut, bahkan tak terpancing. 

Di aras lokal, keterlibatan Muhammadiyah dalam peristiwa 1965-1966 ini bekerja secara kontradiktif; sebagai tempat perlindungan sekaligus melegitimasi kekerasan. 

Riset Mark Woodward berjudul "Only Now We Can Speak: Remembering the Politicide in Yogyakarta"(2011) mengungkapkan bahwa di Yogyakarta, orang-orang Muhammadiyah melindungi siapapun yang dituduh PKI di tengah gencarnya upaya pembersihan rejim Orde Baru. Anggota PKI yang kebanyakan muslim abangan pun memilih jadi muslim yang berafiliasi dengan Muhammadiyah. Pilihan menjadi anggota Muhammadiyah didorong motif yang sangat sederhana: selain tidak memiliki banyak hafalan untuk doa-doa, cara ibadah Muhammadiyah yang lebih efektif justru memudahkan mereka mempraktikan nilai-nilai kejawaan dan keislaman secara bersamaan.

Situasi berbeda ditemukan di Medan. Seperti terungkap dalam kiriman telegram 6 Desember 1965 dari Konjen AS di Medan ke Kedubes AS, para ustadz Muhammadiyah terlibat memprovokasi jamaahnya agar membunuh orang-orang yang secara sadar terlibat PKI. Ini karena, menurut mereka, membunuh orang-orang PKI itu sebanding dengan “membunuh seekor ayam”. Kebijakan organisasi Muhamamdiyah ini memiliki implikasi tafsir yang sama dengan kelompok konservatif NU ketika menyikapi PKI. Untuk lebih jelasnya dan kekhawatiran untuk menghindari kesalahan persepsi, saya taruh teks itu secara lengkap. Teks ini saya kutip dari Human Rights Watch melalui situsnya www.hrw.org (18 Oktober 2017).

"Sumber Muhammadiah melaporkan, para pengkhotbah di masjid Muhammadiyah menyerukan kepada jemaat mereka bahwa semua orang yang secara sadar bergabung dengan PKI harus dibunuh. Anggota PKI 'sadar' diklasifikasikan sebagai kafir terendah, penumpahan darahnya sebanding dengan membunuh seekor ayam. Pernyataan ini tampaknya memberi izin kepada Muslim Muhammadiyah untuk membunuh. Kebijakan Muhammadiyah yang reformis sangat mirip dengan isu 'Tafsir Final' keluaran NU yang konservatif, yang memperlihatkan bahwa pendapat Muslim mengenai penyingkiran anggota-anggota PKI diambil dengan suara bulat." (Kabel berlabel "Rahasia" dari Konsulat AS di Medan ke Kedutaan Besar AS di Jakarta, 6 Desember 1965)".

Melihat dua respon berbeda mengenai PKI, apa yang diungkapkan Abdulah Mu’ti, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait dengan dokumen rahasia Amerika Serikat pada tahun 1965 ini memang ada benarnya, meskipun kurang tepat. Menurutnya, keterlibatan Muhammadiyah dalam peristiwa 1965 itu lebih bersifat pernyataan pribadi ketimbang keputusan organisasi. 

Namun, melihat berdirinya KOKAM, di mana organisasi tersebut merupakan bagian dari organisasi otonom di bawah langsung Pimpinan Muhammadiyah, sulit untuk menilai pernyataan tersebut sebagai pandangan pribadi. Dari yang telah diteliti para sarjana seperti Southwood dan Flanagan (1983), Fein (1993), Robinson (1995), dapat diketahui bahwa pembunuhan massal itu dilakukan Angkatan Darat, dalam hal ini RPKAD dengan meminta (dan "memaksa") bantuan milisi-milisi lokal di daerah. Dengan kata lain, pembunuhan dilakukan secara sistematis dan teroganisir.

Maksud sistematis dan teroganisir di sini lebih kompleks ketimbang bahwa pola pembunuhan telah direncanakan dan disiapkan dengan matang, baik sebab dan akibatnya, serta terukur dampaknya.

Sebelum melakukan pembunuhan biasanya RPKAD, dibantu para milisi lokal yang terdari dari beragam organisasi kepemudaan non-komunis, sudah memiliki daftar nama-nama orang PKI yang harus dibunuh. Namun seringkali di lapangan terjadi praktik “operasi tidak teratur” sehingga jumlah korbannya melampaui daftar nama-nama orang PKI yang harus dibunuh.

Di Jombang dan Kediri, misalnya, militer bersikap relatif pasif, meskipun bukan berarti mereka tidak memberikan izin membunuh. Sikap militer yang seperti itu membuka arena pertarungan bagi kelompok-kelompok Islam setempat—dengan persetujuan diam-diam dari para kyai—untuk membunuh orang-orang PKI tanpa adanya penengah yang mampu mengendalikan kelompok-kelompok ini (Sulistyo, 2011). Dengan kata lain, konteks lokal dan bagaimana relasi kekuasaan antar kelompok masyarakat sipil dan keagamaan saat itu menentukan bagaimana skala pembunuhan massal terjadi.

Bertolak dari penjelasan di atas, jawaban atas pertanyaan yang saya ajukan ini tidak cukup untuk dijadikan basis argumen yang kuat, namun bisa menjadi pemantik diskusi dan riset lanjutan lebih dalam tentang keterlibatan Muhammadiyah dalam peristiwa 1965-1966, baik secara organisasi maupun perorangan.

Hal ini perlu dilakukan agar masa lalu diletakkan pada tempatnya ketimbang terus-terusan jadi hantu, sehingga diskursus 1965 dan upaya rekonsiliasi bisa menyumbang pembaharuan narasi sejarah.

Muhammadiyah memiliki banyak doktor lulusan dalam dan luar negeri yang cukup kompeten di bidangnya, khususnya ilmu sosial dan kemanusiaan. Namun dengan kompetensi tersebut, apakah potensi riset-riset tentang keterlibatan Muhammadiyah dalam pembantaian massal 1965 bisa dilakukan oleh mereka? Jika melihat konteks politik saat ini, di tengah menguatnya populisme Islam di ruang publik, saya ragu itu bisa terjadi.

======

Catatan dari redaksi:

Tirto
 menghubungi Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak untuk mendapatkan konfirmasi mengenai keterlibatan Muhammadiyah, khususnya melalui Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) dalam pembunuhan massal 1965. Melalui sambungan telepon, Dahnil mengatakan: "Iya, fakta sejarah memang pada saat itu kelompok Islam berhadap-hadapan dengan kelompok PKI saat itu. Itu fakta sejarah, tidak perlu ditutup-tutupi, termasuk Kokam."
Kokam, kata Dahnil, didirikan Kolonel H.S. Projokusumo atas instruksi Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Lukman Harun. Sebelumnya, Projokosumo sudah meminta izin dari komandan RPKAD saat itu, Sarwo Edhie Wibowo. Dan RPKAD tidak sekadar memberi izin. 

"Kader (Kokam) angkatan pertama," terang Dahnil, "dilatih oleh RPKAD melalui Pak H.S. Prodjokusumo karena memang pada saat itu kader-kader Muhammadiyah banyak dari TNI. Makanya Kokam baretnya merah, karena itu identik dengan Pak H.S. Prodjokusumo dari RPKAD yang sekarang disebut Kopassus. Dalam sejarah Kokam, memang teman-teman Kokam banyak dilatih Kopassus sebagai paramiliter. Termasuk saat Orde Baru, Kokam juga dilatih Kopassus di Jawa Tengah dan lainnya.

Ketika ditanya sikapnya tentang rekonsiliasi, Dahnil menjelaskan bahwa rekonsiliasi perlu dilakukan. "Jangan dosa dan dendam, baik dendam kelompok Islam kepada keturunan PKI, atau keturunan PKI kepada Islam itu dirawat" 

Sumber: muhammadiyahstudies
Share:

"Amanat Jihad" Muhammadiyah, 28 Mei 1946


Suara Muhammadiyah, nomor 22, tanggal 16-30 November 2017, h. 50-51

“AMANAT JIHAD” MUHAMMADIYAH, 28 MEI 1946
Muhammad Yuanda Zara*

Apakah Muhammadiyah pernah mengeluarkan semacam resolusi jihad pada waktu perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia (1945-1949)? Jawabannya: ya. 
Selama ini, sudah diketahui bahwa NU menerbitkan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 guna menyerukan kepada kaum Muslimin, terutama di Jawa Timur, untuk berjihad melawan Inggris-Belanda Bahkan ada yang menyebut bahwa resolusi jihad tersebut adalah satu-satunya resolusi jihad yang dikeluarkan di masa revolusi. Muhammadiyah, oleh sebab itu, dianggap tidak, atau kurang, berperan dalam mempersuasi kaum Muslim di level bawah dalam menghadapi pasukan asing. Padahal, banyak warga Muhammadiyah, yang tergabung dalam Tentara Pelajar, Hizbullah, Masyumi dan Hizbul Wathan, yang turut berpartisipasi membela Republik. Tentunya ada propaganda luar biasa dari internal Muhammadiyah yang sanggup menggerakkan warga dan simpatisannya ambil bagian dalam perang kemerdekaan. Dan, amanat jihad Muhammadiyah tanggal 28 Mei 1946 mungkin merupakan salah satu penggeraknya.

Dari pengamatan saya atas berbagai kajian yang mengulas peran Muhammadiyah di masa revolusi (antara lain Kutoyo, 1998; Majelis Diktilitbang dan LPI PP Muhammadiyah, 2010; MT Arifin, 2016; Muarif, 2016) ataupun yang mengupas sejarah revolusi kemerdekaan secara umum, tidak ada yang secara khusus mengupas soal resolusi, fatwa, amanat atau pandangan keagamaan Muhammadiyah mengenai peran apa yang diharapkan dari kaum Muslimin, khususnya warga Muhammadiyah, dalam situasi perang melawan Belanda maupun Inggris.

Faktanya, Muhammadiyah pernah pula mengeluarkan resolusi jihadnya sendiri. Ini dikeluarkan oleh Pengurus Besar Muhammadiyah di Yogyakarta pada tanggal 28 Mei 1946 (26 Jumadil Akhir 1365). Kebulatan tekad Muhammadiyah ini, yang dapat dikatakan sebagai “amanat jihad Muhammadiyah”, lalu dipublikasikan di halaman pertama surat kabar Boelan Sabit (organnya Gerakan Pemuda Islam Indonesia [GPII], sayap pemuda dari Partai Masyumi,) yang terbit di Solo tanggal 15 Juni 1946. Sayangnya, naskah asli amanat jihad ini sudah tidak ditemukan lagi. 
Berikut isinya (ejaan dibiarkan sebagaimana aslinya):

KOMANDO MOEHAMMADIJAH
Madjoe Menjerboe Berdjihad
BERSIAPLAH

Kita insjaf bahwa kinilah masanja Allah Jang Maha Bidjaksana mengoedji kita! Marilah kita tempoeh segala matjam oedjian dengan menoenaikan kewadjiban kita. Kemoedian kita serahkan diri kepada Allah apa jang akan terdjadi.
Allah telah berfirman:

Jang artinja: “Katakanlah hai Moehammad! Djika kamoe hendak melindoengkan diri dari pada mati itoe tidak ada goenanja” (Ahzab: 16).
“Djika kamoe terkena loeka, maka moesoehpoen terkena loeka poela” (Ali Imran: 140).

“Berdjoeanglah! Baik ringan ataupoen berat! Dan berdjihadlah fi sabilillah dengan harta, djiwa kamoe sekalian. Soenggoeh jang demikian itoe baik sekali bagi kamoe sekalian djika kamoe mengerti” (Taubah: 41).

“Djika benar2 kamoe menolong ALLAH, ALLAH menolong kepada kamoe dan menegoehkan pendirian kamoe (Moehammad: 7).
“Ketika engkau melemparkan panah kepada moesoeh, sebenarnja boekan kamoe jang memanah, tetapi ALLAH djoea (Anfaal: 17).
“Sesoenggoehnja jang berhak mewarisi boemi itoe, ialah hamba kami jang sholeh” (Anbiyak: 105).

Mengingat firman ALLAH dan menauladan tjontoh perdjoeangan Rasoeloellah s.a.w. maka kami menjampaikan amanat penting kepada segenap kaoem Moeslimin teroetama anggauta dan keloearga Moehammadijah seloeroeh Indonesia, marilah Bismillahirrahmanirrahim, kita terdjoen kegelanggang perdjoeangan djihad fisabilillah menghadapi perdjoeangan besar2an mengoesir pendjadjah dengan menjerahkan segenap djiwa raga kita kehadapan ALLAH Jang Maha Koeasa!

Ingatlah firman ALLAH jang artinja: “Katakanlah hai Moehammad! Sekali2 bahaja tidak akan menimpa kami melainkan apa jang telah ditentoekan ALLAH bagi kami. ALLAH djoega pelindoeng kami, dan kepada ALLAH hendaklah orang2 Moekmin bertawakkal” (Taubah: 51)

Kita jang ada digaris moeka soepaja teroes madjoe menjerboe pantang moendoer! Dan bagi kita jang ada digaris belakang soepaja tahan memperbanjak toendjangan dan pertolongan, dan pantang kaboer! Kerahkan segenap tenaga, harta benda, dan kepandaian oentoek mempertahankan kekalnja kemerdekaan Negara Repoeblik Indonesia dgn semangat pemberani, djoedjoer, ichlas dan TAQWA.

Moedah2-an dengan segera kita menang dan berbahagia. Negara kita kembali aman dan sentausa, kekal merdeka dan berdjasa!
Jogjakarta, 26 Djoemadil Achir 1365 - 28 Mei 1946 
Wassalam Merdeka!

PENGOEROES BESAR MOEHAMMADIJAH
Ada beberapa poin menarik di dalam amanat jihad Muhammadiyah ini. Pertama, ini ditujukan kepada kaum Muslimin seluruh Indonesia. Ada sekitar 90 persen penduduk Indonesia yang Muslim, atau sebanyak 65 juta jiwa. Ini adalah suatu audiens yang luar biasa besar di zamannya. Seruan Muhammadiyah ini merupakan ilustrasi dari persaudaraan dan solidaritas Muslim di seluruh Indonesia, dengan mengenyampingkan perbedaan budaya dan kecenderungan politik mereka. Musuh kaum Muslim Indonesia hanya satu: “pendjadjah”.

Kedua, Muhammadiyah memberikan pengakuan total dan dukungan penuh pada eksistensi Negara Republik Indonesia. Di dalam amanat jihad ini, Muhammadiyah terang-terangan menyebut istilah “Indonesia”, “kemerdekaan”, dan “Negara Repoeblik Indonesia.” Artinya, bagi Muhammadiyah kala itu, Indonesia sudah final. Maka, bila ada ancaman yang hendak meruntuhkannya, Muhammadiyah siap sedia memberikan pembelaannya, termasuk melalui perang. Yang juga patut dicatat adalah doa dan harapan baik Muhammadiyah bagi Negara Republik Indonesia: “aman dan sentausa, kekal merdeka dan berdjasa!”. Ringkasnya, ada dua kesadaran yang tengah dibangun Muhammadiyah via amanat jihadnya ini: membela dan memajukan Negara Republik Indonesia.

Ketiga, amanat ini tergolong satu dari sedikit amanat Muhammadiyah yang paling keras. Sepanjang seratus tahun lebih usianya, Muhammadiyah hanya dua kali mengeluarkan fatwa jihad secara resmi. Yang pertama, amanat jihad tahun 1946 yang tengah dibahas ini, sementara yang lainnya dikeluarkan tahun 1965 kala Muhammadiyah berhadapan dengan kaum komunis. Waktu itu, Muhammadiyah menekankan bahwa perang jihad melawan komunis adalah wajib. Fatwa jihad tahun 1965 ini sudah banyak dibahas, berbeda dengan amanat jihad tahun 1946.
Keempat, amanat ini memberi nuansa Islami dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Salah satu tandanya ialah bahwa perjuangan mengusir penjajah dilakukan dengan pengorbanan yang dilandasi keimanan kepada Allah SWT. Ada banyak elemen Islam lain yang ditekankan dalam amanat jihad ini, antara lain sejumlah firman Allah yang dikutip, sikap “ikhlas” dan “takwa” dalam berjuang, serta yang juga menarik adalah salam penutup amanat ini, yang menggabungkan salam yang lazim kala itu (“merdeka!”) dengan salam secara Islam (“wassalam”). 

Terakhir, sebenarnya amanat ini hanyalah satu di antara berbagai tindakan Muhammadiyah dalam memobilisasi warganya agar berjuang mempertahankan eksistensi Republik. Sekitar dua bulan setelah terbitnya resolusi di atas, umpamanya, ada tindak lanjut dari amanat ini. Pada Juli 1946, Muhammadiyah mengadakan Konperensi Moeballighin se-Surakarta. Menurut satu laporan, tujuannya antara lain untuk “mengambil sikap dan pendaftaran Moeballigh jang akan dikirimkan kegaris pertempoeran goena memberikan penerangan2.”

Masih diperlukan penelitian lebih mendalam untuk menempatkan resolusi jihad Muhammadiyah ini dalam konteks besar sejarah revolusi kemerdekaan. Di samping itu, sebenarnya sejarah Muhammadiyah masa revolusi belum banyak dikaji, bandingkan dengan di masa kolonial atau Orde Baru. Padahal, tahun 1945-1949 adalah periode formatif negara-bangsa Indonesia ketika Muhammadiyah turut berperan aktif di level elite dan akar rumput. Cukup banyak pertanyaan yang belum terjawab. Bagaimana proses dikeluarkannya amanat jihad ini? Seberapa kuat amanat jihad ini mempengaruhi warga Muhammadiyah untuk bergerak? Dan, yang tak kalah pentingnya, apa respon Belanda, yang di masa kolonial pernah bekerja sama dengan Muhammadiyah, terhadap amanat jihad ini? Peran Muhammadiyah dalam masa revolusi sudah tidak diragukan lagi, namun narasi yang lebih rinci patut untuk lebih banyak hadir.
 ___________________
*Sejarawan, PhD di Universiteit van Amsterdam

Referensi
Sumber Primer
‘Komando Moehammadijah. Madjoe Menjerboe Berdjihad. Bersiaplah.’ Boelan Sabit, 15 Juni 1946.
 ‘”Sabil” melawan pendjadjah.’ Boelan Sabit, 20 Juli 1946.

Sumber Sekunder
Harjono, Anwar. Indonesia kita: Pemikiran berwawasan iman-Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Kutoyo, Sutrisno. Kiai Haji Ahmad Dahlan dan Persyarikatan Muhammadiyah. Jakarta: Balai Pustaka, 1998.
 Majelis Diktilitbang dan LPI PP Muhammadiyah. 1 abad Muhammadiyah: Gagasan pembaruan sosial keagamaan. Jakarta: Kompas. 
Muarif, ‘Catatan tentang resolusi jihad,’ dalam http://www.suaramuhammadiyah.id/2016/11/10/catatan-tentang-resolusi-jihad/ (diakses 10 Maret 2017)
Van Bruinessen, Martin (ed.). Contemporary developments in Indonesian Islam: Explaining the “conservative turn”. Singapura: ISEAS, 2013.

Foto Amanat Jihad Muhammadiyah 28 Juni 1946:

Sumber: muhammadiyahstudies
Share:

Recent Posts

Unordered List

BENNER 728X90