Nomenkalur LESBUPORA sebelumnya adalah LSBO, namun pada periode 2022-2027, ada perubahan Nomenklatur berdirinya 2 (dua) Lembaga, yaitu :
- Lembaga Seni Budaya (LSB).
- Lembaga Pengembangan Olahraga (LPOR)
Atas kebijakan PDM Asahan, untuk efektif dan effisien kerja, kedua Lembaga disatukan yaitu LEMBAGA SENI BUDAYA dan PENGEMBANGAN OLAHRAGA yang selanjutnya singkat dengan nama LESBUPORA.
Berdasar SK. PDM Asahan Nomor : 21 /KEP/III.0/D/2023 tanggal 16 Muharram 1445 H/ 03 Agustus 2023 tentang Penetapan Komposisi dan Personalia LESBUPORA PDM Asahan periode 2022-2027.
Berdasarkan garis besar program, Lembaga ini mempunyai tugas pokok antara lain:
- Mengembangkan apresiasi kesenian, kesusastraan, dan pariwisata yang Islami dan memberikan nuansa kehalusan budi dan spiritual Islami dalam kehidupan warga Persyarikatan, umat, dan masyarakat luas.
- Memproduksi film, buku, dan seni pertunjukan yang membawa pesan kerisalahan dan peradaban Islami.
- Melakukan kajian dan kritik terhadap praktik-praktik kesenian dan berbagai publikasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islami serta merusak akhlak dan peradaban manusia.
- Meningkatkan pengadaan dan pengelolaan sarana, prasarana, pendidikan, produksi, dan pengembangan seni-budaya di lingkungan persyarikatan.
- Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan seni-budaya Islami.
- Memanfaatkan media massa cetak dan elektronik sebagai sarana dalam pengembangan program seni budaya dalam Muhammadiyah.
DASAR PELAKSANAAN PROGRAM
DASAR PELAKSANAAN PROGRAM
- Tanfizd Program Kerja PP. Muhammadiyah hasil Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta.
- Tanfizd Program Kerja PWM Sumut, hasil Keputusan Musywil Muhammadiyah ke-13 Sumatera Utara di Padang Sidempuan.
- Hasil Keputusan Musyda ke-13 Muhammadiyah Asahan.
- Surat Keputusan PDM Asahan No. 21 /KEP/III.0/D/2023 tanggal 16 Muharram 1445 H./ 03 Agustus 2023 M Tentang Penetapan Komposisi dan Personalia Lembaga Seni Budaya dan Olahraga Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2022-2027
- Hasil Keputusan Rapat LESBUPORA PDM Asahan tanggal 21 September 2023 di Cafe Dadek Syahputra (MITURI) Jln. Bakti-Teladan Kisaran Timur.
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA SENI BUDAYA DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(LESBUPORA)
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH ASAHAN
PERIODE 2022-2027
LEMBAGA SENI BUDAYA DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(LESBUPORA)
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH ASAHAN
PERIODE 2022-2027
Nomenkalur LESBUPORA sebelumnya adalah LSBO, namun pada periode 2022-2027, ada perubahan Nomenklatur berdirinya 2 (dua) Lembaga, yaitu:
Berdasar SK. PDM Asahan Nomor : 21 /KEP/III.0/D/2023 tanggal 16 Muharram 1445 H/ 03 Agustus 2023 tentang Penetapan Komposisi dan Personalia LESBUPORA PDM Asahan periode 2022-2027, adalah sebagai berikut :
- Lembaga Seni Budaya (LSB)
- Lembaga Pengembangan Olahraga (LPOR)
Berdasar SK. PDM Asahan Nomor : 21 /KEP/III.0/D/2023 tanggal 16 Muharram 1445 H/ 03 Agustus 2023 tentang Penetapan Komposisi dan Personalia LESBUPORA PDM Asahan periode 2022-2027, adalah sebagai berikut :
Klik Disini
PROGRAM KERJA
LEMBAGA SENI BUDAYA DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(LESBUPORA) KABUPATEN ASAHAN
PERIODE 2022-2027
LEMBAGA SENI BUDAYA DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
(LESBUPORA) KABUPATEN ASAHAN
PERIODE 2022-2027
Tidak ada komentar:
Posting Komentar