• Drs. MOHD. AKHIYAR, MA.

    Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Asahan

  • H. NGATIMAN AS.

    Koordinator Bidang Lembaga Seni Budaya dan Pengembangan Olahraga (LESBUPORA) Muhammadiyah Kabupaten Asahan

  • ZUL AZMI, SH., M.Si.

    Ketua Lembaga Seni Budaya dan Pengembangan Olahraga (LESBUPORA) Muhammadiyah Kabupaten Asahan

  • RUDY S. MARPAUNG

    Sekretaris Lembaga Seni Budaya dan Pengembangan Olahraga (LESBUPORA) Muhammadiyah Kabupaten Asahan

  • CITRA, SE

    Bendahara Lembaga Seni Budaya dan Pengembangan Olahraga (LESBUPORA) Muhammadiyah Kabupaten Asahan

PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NKRI

LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan  UU Nomor : 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

Penggunaan Lagu Kebangsaan
(1)      Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk :
a.   Menghormati presiden dan/atau wakil presiden;
b.   Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
c.    Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d.   Dalam acara pembukaan sidang paripurna majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah dan dewan perwakilan daerah;
e.   Menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f.     Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g.   Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di indonesia.

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a.      Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b.      Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c.       Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d.      Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
a.      Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
b.      Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
c.       Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
d.      Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
e.      Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
f.        Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan
Setiap orang dilarang:
a.      Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b.      Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c.     Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Share:

LAMBANG NKRI

LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Image 
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU  No : 24 Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal  Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

ARTI LAMBANG NEGARA.
Garuda dengan perisai  memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
 (1) Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
(2)  Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.


PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA

Lambang Negara wajib digunakan di:
a.         Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b.         Luar gedung atau kantor;
c.          Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
d.         Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e.         Uang logam dan uang kertas; atau
f.           Materai.
Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
a.         Cap atau kop surat jabatan;
b.         Cap dinas untuk kantor;
c.          Pada kertas bermaterai;
d.         Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e.         Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.;
f.           Penyelenggaraan peristiwa resmi;
g.         Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h.         Buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.



LARANGAN
Setiap orang dilarang:
a.         Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b.         Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c.          Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
d.         Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Share:

PENGAMALAN KODE KEHORMATAN

Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :
§            Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
§            Membina kesadaran berbangsa dan bernegara
§            Mengenal , memelihara, dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya
§            Memiliki sikap kebersamaan , tidak mementingkan diri sendiri , baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat , membina persaudaraan dengan pramuka sedunia
§            Hidup secara sehat jasmani dan rohani
§            Belajar mendengar , menghargai dan menerima pendapat / gagasan orang lain , membina sikap mawas diri , bersikap terbuka , mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama , mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan , ramah dan sabar
§            Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun social , membina ketabahn dan kesabaran dalam menghadapi /mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenail sikap putus asa
§            Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan , berupaya melatih ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuanya , riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan
§            Bertindak dan hidup secara hemat , serasi dan tidak berlebihan , teliti , waspada dan tidak melakukan hal yang mubadzir dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi
§            Mengendalikan dan mengatur diri , berani menghadapi tantangan dan kenyataan , berani dalam kebenaran , berani mengakui kesalahan , memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar , taat terhadap aturan dan kesepakatan
§            Membiasakan diri menepati janji , memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku , kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan , bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi
§            Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan , berhati – hati dalam bertindak , bersikap dan berbicara.
Share:

INFO TENTANG SK KWARNAS

PERUBAHAN KEPRES RI
TENTANG ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
KEPRES NO. 104 TAHUN 2004
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
1.      Anggaran Bantuan Pemerintah.
Belum ada
1.      Anggaran Bantuan Pemerintah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
2.      Metode Kepramukaan
a.      Sistem berkelompok
b.      kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c.       kegiatan di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )
2.      Metode Kepramukaan
a.      Sistem beregu
b.      kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c.       kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
3.      Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
Anggota dewasa:
a.      Anggota Dewasa Muda : Pandega
b.      Anggota Dewasa  :    Pembina Pramuka,   dst
3.   Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa  :    Pembina Pramuka,   dst
4.      Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.

4.      Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka
5.      Pemeriksaan Keuangan
a.      Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
b.      Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
5.      Pemeriksaan Keuangan
a.      Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
b.      Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang
6.      Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Belum ada
6.    Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Diadakan di tingkat Nasional dan daerah.
7.      Musyawarah Dan Referendum
Mengatur waktu  pelaksanaan dan materi Acara Pokok
7.    Musyawarah Dan Referendum
Mengatur peraturan materi pokok saja
8.      Pendapatan
Belum ada
8.      Pendapatan.
Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.

Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal
Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal

PENCABUTAN SK KWARNAS 
NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN  PRAMUKA

dan
NOMOR: 049 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN  PRAMUKA

 SK KWARNAS PENGGANTI :
NOMOR: 184 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN  PRAMUKA
dan
NOMOR: 185 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN  PRAMUKA

DAN DIRUBAH LAGI DENGAN SK TERBARU :
NOMOR: 223 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN  PRAMUKA
dan
NOMOR: 224 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN  PRAMUKA
Share:

LANDASAN HUKUM GP

Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka. .
Share:

Recent Posts

Unordered List

BENNER 728X90